
IMFI menandatangani perjanjian kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) tentang pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan KTP elektronik (KTP-el) dalam ceremony yang diselenggarakan bersama dengan 6 LKNB (Lembaga Keuangan Non Bank) dan 2 institusi Perbankan lainnya pada 7 Agustus 2017 di UOB Plaza, Jakarta.
Pada penandatanganan ini, IMFI diwakili oleh Gunawan Effendi, CEO IMFI, dan Edy Handojo, Direktur IMFI, sedangkan Dukcapil diwakili oleh Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Dukcapil di hadapan Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri RI.
“Kami sangat menghargai kesempatan untuk dapat bekerjasama dengan Dukcapil dimana kami pelaku industri pembiayaan mendapatkan manfaat berupa kemudahan verifikasi/validasi kebenaran identitas calon konsumen atau debitur kami”, ungkap Gunawan Effendi, CEO IMFI.
Penandatanganan kerjasama diatas merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri dengan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 471.12/963/SJ dan Nomor PRJ-21/D.01/2014 tanggal 20 Februari 2014 tentang Kerjasama Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam layanan lingkup tugas Otoritas Jasa Keuangan.
NIK, data kependudukan, dan KTP-el yang dimiliki oleh Dukcapil ini merupakan data penduduk Indonesia yang telah ditunggalkan sehingga mempermudah IMFI untuk melakukan validasi dan verfikasi terhadap data calon konsumen dan konsumen yang memiliki lebih dari 1 identitas.
Penandatanganan perjanjian kerjasama oleh Gunawan Effendi, CEO IMFI (foto kiri) dan Edy Handojo, Direktur IMFI (foto kanan)
Penyerahan plakat oleh Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri RI, kepada Gunawan Effendi, CEO IMFI
Penyerahan plakat oleh Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Dukcapil kepada Gunawan Effendi, CEO IMFI