Perpanjangan STNK
PERPANJANGAN STNK OLEH KONSUMEN
Konsumen datang ke kantor cabang dengan membawa kartu angsuran atau bukti pembayaran terakhir ke kantor cabang, kemudian IMFI akan memberikan :
- Surat Keterangan dari IMFI untuk perpanjangan STNK.
- Fotocopy BPKB (permintaan fotocopy BPKB sebaiknya 14 hari sebelum jatuh tempo STNK)