Pengambilan BPKB
PENGAMBILAN BPKB OLEH PEMOHON KREDIT
- KTP (asli) atas nama pemohon kredit.
- Kartu angsuran
- Nota Kredit atau bukti pembayaran angsuran terakhir.
PENGAMBILAN BPKB OLEH PERWAKILAN PEMOHON KREDIT
- Surat Kuasa dengan Materai Rp 6.000,- yang ditandatangani oleh pemohon kredit dan penerima kuasa.
- KTP (asli) atas nama pemberi kuasa.
- KTP (asli) penerima kuasa.
- Kartu angsuran
- Nota Kredit atau bukti pembayaran angsuran terakhir.
Untuk syarat pengambilan BPKB sebagai berikut :
- KTP / SIM / Paspor Asli yang masih berlaku
- Surat kuasa bermaterai dari debitur (pemberi kuasa) kepada pihak ke - 3 (penerima kuasa) apabila pengambilan BPKB diwakilkan disertai KTP asli atas nama debitur dan penerima kuasa.
Sebagai informasi tambahan bahwa BPKB yang tidak diambil setelah satu bulan dari tanggal lunas, maka akan dikenakan biaya administrasi penyimpanan BPKB. Besaran biaya administrasi penyimpanan BPKB sebagai berikut :
- Motor : Rp. 2.500/hari
- Mobil : Rp. 5.000/hari
- Kendaraan Niaga : Rp. 7.000/hari