
Halo, Sahabat IMFI!
Setelah kamu melunasi pembiayaan kendaraan di IMFI, kamu berhak untuk mengambil dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai bukti sah kepemilikan kendaraanmu. Supaya proses pengambilan berjalan lancar, pastikan kamu memahami syarat-syarat berikut ini, ya!
1. Pengambilan BPKB oleh Pemohon Kredit
Jika kamu ingin mengambil BPKB sendiri tanpa diwakilkan, berikut dokumen yang perlu kamu bawa ke cabang IMFI:
-
KTP asli atas nama pemohon kredit
-
Kartu angsuran
-
Nota Kredit atau bukti pembayaran angsuran terakhir
Pastikan semua dokumen dalam kondisi lengkap dan valid agar proses verifikasi berjalan cepat.
2. Pengambilan BPKB oleh Perwakilan Pemohon Kredit
Jika kamu tidak bisa datang langsung, pengambilan BPKB dapat diwakili oleh pihak lain dengan membawa dokumen berikut:
-
Surat Kuasa bermaterai Rp10.000,- yang ditandatangani oleh pemberi kuasa (debitur) dan penerima kuasa
-
KTP asli atas nama pemberi kuasa (debitur)
-
KTP asli penerima kuasa
-
Kartu angsuran
-
Nota Kredit atau bukti pembayaran angsuran terakhir
3. Syarat Umum Pengambilan BPKB
Selain dokumen di atas, pastikan kamu membawa identitas asli yang masih berlaku, seperti KTP, SIM, atau Paspor.
4. Biaya Administrasi Penyimpanan BPKB
IMFI menyarankan agar BPKB segera diambil setelah pelunasan. Jika dokumen tidak diambil lebih dari satu bulan setelah tanggal lunas, akan dikenakan biaya administrasi penyimpanan BPKB dengan ketentuan berikut:
|
Jenis Kendaraan |
Biaya Penyimpanan per Hari |
|
Motor |
Rp2.500,- |
|
Mobil |
Rp5.000,- |
|
Kendaraan Niaga |
Rp7.000,- |
Semakin lama BPKB disimpan, biaya yang harus dibayarkan akan semakin besar. Karena itu, sebaiknya segera ambil BPKB kamu setelah proses pelunasan selesai.
PT Indomobil Finance Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.






