IMFI terus berupaya mewujudkan visinya untuk memenuhi kepuasan pelanggan dan menjadi yang terbesar dalam jumlah pembiayaan. Sejak akhir tahun 2012, IMFI mulai mengembangkan kegiatan bisnis pembiayaannya ke arah yang lebih luas. Tidak hanya fokus pada pemberian fasilitas kredit pembiayaan konvensional, IMFI juga merambah transaksi pembiayaan berbasis syariah. “Sejak dikembangkan pertama kali di tahun 2012, bisnis kegiatan syariah IMFI ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan kendaraan bermotor seperti motor dan mobil, dengan tidak menutup kemungkinan untuk pembiayaan kredit syariah untuk kendaraan niaga”, dijelaskan Gunawan Effendi, CEO IMFI. “Dari sisi kertas kerja, IMFI mempunyai Akad Murabahah (pembiayaan jual beli) dan Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik, disingkat IMBT (pembiayaan jasa), dan Divisi Hukum IMFI bersama Unit Usaha Syariah atau UUS sedang mempelajari untuk dibuatkan akad-akad syariah lainnya guna mendukung bisnis syariah IMFI, seperti Akad Mudharabah dan Akad Musyarakah Mutanaqishoh, keduanya untuk kebutuhan pembiayaan investasi”, ujar Ita Astriani, Kepala Divisi Hukum IMFI.
H. Muhamad Faiz, MA (Ketua), H. Asrori S. Karni, S.Ag, MH (Anggota) dan Sholahudin Al-Aiyub (Anggota), diangkat berdasarkan rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia, sesuai dengan aturan OJK yang berlaku.
Ayo ajukan Pembiayaan Syariah di Indomobil Finance sekarang!
Menjamin kebijakan produk syariah berjalan sesuai prinsip syariah
Menjamin keamanan dan perlindungan data diri konsumen
Kemudahan pengajuan di kota tempat tinggal Anda